Eksploitasi Anak Yatim di Medan
Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok
Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
"Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (24/9/2023).
Akibat perbuatannya, ZZ terancam terkena pasal eksploitasi anak dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Meriah, Kehadiran 1.000 Pelari pada Bank Jateng Friendship Run di Kota Medan
Panti Asuhan Tak Miliki Izin
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Medan, Mariance mengungkapkan, panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.
"Panti asuhan ini masih di bawah naungan yayasan."
"Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.
Pihak Dinsos kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central."
"Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik."
"Terutama anak bayi yang baru 4 bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Mahasiswa Medan Telanjang di Bandara Bali, Diduga Depresi Gegara Ngeslot
Istri ZZ Berpotensi Jadi Tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.
Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.