Eksploitasi Anak Yatim di Medan
Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok
Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
Editor:
deni setiawan
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konten Anak Yatim Demi Gift TikTok, Pengelola Panti Tersangka, Keuntungan Dipakai Pribadi
Baca juga: Viral Video Kotak Suara Mengeluarkan Asap Misterius, Warganet Kaitkan Ilmu Hitam Saat Pilkades
Baca juga: Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam Batal Digelar di Jakarta, Ini Stadion Pengganti Pilihan FIFA
Baca juga: Ditinggal Ibu Belanja di Pasar, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Hingga Kesakitan Pada Alat Vital
Baca juga: 10 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan ke WA, IG dan FB
Tags
tribun jateng
tribunjateng.com
Eksploitasi Anak
Eksploitasi Anak Yatim
anak yatim
TikTok
Polrestabes Medan
Dinsos Kota Medan
Kompol Teuku Fathir Mustafa
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda
UU Nomor 35 Tahun 2014
Human Interest
viral
Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya
Meliana Waruwu
Berita Terkait:#Eksploitasi Anak Yatim di Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.