Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksploitasi Anak Yatim di Medan

Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok

Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI balita. 

"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konten Anak Yatim Demi Gift TikTok, Pengelola Panti Tersangka, Keuntungan Dipakai Pribadi

Baca juga: Viral Video Kotak Suara Mengeluarkan Asap Misterius, Warganet Kaitkan Ilmu Hitam Saat Pilkades

Baca juga: Timnas Indonesia Vs Brunei Darussalam Batal Digelar di Jakarta, Ini Stadion Pengganti Pilihan FIFA

Baca juga: Ditinggal Ibu Belanja di Pasar, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Hingga Kesakitan Pada Alat Vital

Baca juga: 10 Ucapan Selamat Maulid Nabi 2023 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan ke WA, IG dan FB

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved