Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksploitasi Anak Yatim di Medan

Kesedihan Anak Yatim Dijual ZZ Warga Medan, Sebulan Bisa Untung Rp 50 Juta Hasil Gift Tiktok

Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.

Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI balita. 

"Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) yakni ZZ dan Meliana Waruwu.

"Pengurusnya dua orang, suami dan istri."

"Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kami tindaklanjuti," sambungnya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Wanita Asal Medan Nekat Lempar Sendal dan Air Ke Arah Jokowi 

Baca juga: Begini Sanksi untuk Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Ada Lari Pakai Ransel

Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.

ZZ digiring oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (20/9/2023).

ZZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 20 tahun.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menambahkan, ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal 2023.

"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi."

"Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.

Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak 4 bulan lalu.

Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.

ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 88 juncto Pasal 76.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved