Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Beberapa Ruas Jalan di Karanganyar Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye

Sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK)

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
Perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 memasang bendera di titik bersama alat peraga kampanye tepatnya Jalan Lawu barat Bundaran Air Mancur atau dekat Hotel Taman Sari Karanganyar, Selasa (26/9/2023) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK)

Kepala Kesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto menyampaikan, sesuai Perbup Nomor 43 Tahun 2023, ada sejumlah ruas jalan yang dilarang atau tidak diperbolehkan dipasang APK.

Ruas jalan tersebut meliputi Jalan Lawu mulai dari Simpang 4 Papahan hingga Simpang 5 Bejen, Koramil Tasikmadu ke selatan hingga simpang Papahan, Gedung Kebudayaan hingga RSUD, Simpang 4 Lalung hingga Taman Pancasila dan Simpang 5 Beji hingga Kantor DPRD Karanganyar.

"Pemasangan alat peraga kampanye secara bersama-sama 18 parpol ini sebagai wadah. Sementara baru ada dua titik, barat Bundaran Air Mancur atau dekat Hotel Taman Sari dan depan Kantor DPRD Karanganyar," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/9/2023) siang.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, adanya titik bersama untuk pemasangan APK ini fasilitas dari pemerintah karena ada beberapa ruas di area Karanganyar Kota yang tidak diperbolehkan untuk APK.

"Disamping menata kota, biar rapi, ini simbol kebersamaan. Pemerintah ikut peduli, pemilu ini tugas kita bersama," ungkapnya.

Dia menuturkan, titik pemasangan APK ini merupakan CSR dari perbankkan. Lebih lanjut, nantinya akan ada 5 titik pemasangan APK secara bersama-sama dari parpol peserta pemilu.

"Sementara ini baru ada dua, nanti ada 5. Di perbatasan Papahan, Simpang 4 Pegadaian dan Bejen. 5 titik itu simbol dari pancasila," ungkapnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli setiap hari guna menertibkan APK yang dipasang di tempat terlarang sesuai dengan ketentuan.

"Nanti ada tim. Kalau ada kita yang nekat kita lepas, kita juga komunikasi dengan parpol yang bersangkutan," imbuhnya. (Ais)

Baca juga: Monumen Hoegeng Mulai Dibangun, Kapolda : Polisi Baru Nanti Harus Ke Sini

Baca juga: Sosok GA, Remaja 18 Tahun Asal Purworejo Mencuri Kotak Amal Karena Ketagihan Game Mobile Legends

Baca juga: Pembangunan Monumen Hoegeng Pekalongan Resmi Dimulai

Baca juga: Prof Titiek Sumarawati Guru Besar Baru Kedokteran Unissula

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved