Siswa Bacok Guru di Demak
FAKTA Guru MA Yasua Demak Dibacok Siswanya, Ini Penampakan Celurit Gagang Besi Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus guru MA Yasua Demak dibacok siswanya sendiri, Selasa (26/9/2023).
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus guru MA Yasua Demak dibacok siswanya sendiri, Selasa (26/9/2023).
Salah satunya yakni celurit yang digunakan MAR terkait kasus siswa bacok guru di Demak ini.
Senjata tajam itu ditunjukkan polisi saat ungkap kasus ini.
Celurit itu berukuran 40 cm berwarna cokelat karat dan gagangnya dilapisi besi.
Sabetan celurit itu mengakibatkan dua luka sayatan terbuka di leher kanan dan lengan kiri guru MA Yasua.
"Luka sayatan sepanjang 10 cm itu membuat korban sempat kritis saat perjalanan ke rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Sisi Lain Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak: Pagi Sekolah, Malam Jualan Nasi Goreng
Baca juga: Inilah Tempat Persembunyian Siswa Bacok Guru MA Yasua Demak Selama Menjadi Buronan
Baca juga: Siswa Pembacok Guru MA Yasua Demak Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun
Beruntung, kondisi kesehatan korban kini berangsur pulih dan semakin baik.
Selain celurit, polisi memajang beberapa barang bukti pembacokan berupa satu baju seragam sekolah berlengan pendek berwarna putih, satu celana panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, dan satu kendaraan bermotor Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW.
Siswa berinisial MAR itu telah ditangkap pada Senin 25 September 2023 jam 23.30 WIB di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai tindakan utama, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai tindakan subsidi, dan lebih lanjut, Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai tindakan lebih subsidi. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 12 tahun.
"Karena pelaku di bawah umur, kami akan menyerahkan kasus ini dan berkoordinasi dengan unit PPA Polres Demak," tutupnya.
Pembacokan terjadi di MA YASUA, Desa Pilangwetan RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Pembacokan terjadi saat pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) siswa.
Seorang guru bernama Fathkur yang bertugas mengawasi PTS pada Senin (25/9/2023) tiba-tiba menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh salah seorang siswa.
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku, seorang siswa kelas XII dengan inisial R, dengan tega membacok gurunya sendiri.
Dampak dari tindakan keji ini, guru Fathkur mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke RSWN Semarang.
Korban menderita luka di bagian leher sebelah kanan dan lengan sebelah kiri.
Setelah melakukan tindakan kekerasan, pelaku segera membuang barang bukti di dalam kelas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Antisipasi Kenalan Pelajar, Kemenag Demak Lakukan Pantuan Rutin Madrasah |
![]() |
---|
Kemenag Demak Hargai Keputusan PN Kasus Siswa Bacok Guru |
![]() |
---|
Keluarga Siswa Bacok Guru di Demak, Langsung Lemas Saat Dengar Vonis Hakim Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Siswa Bacok Guru di Demak Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan di LPKA Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Dinsos Fokus Trauma Healing Kasus Siswa Bacok Guru di Kebonagung Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.