Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ekonomi Bisnis

FIX! Pemerintah Resmi Larang Seluruh Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Platform media sosial dilarang dipakai untuk toko jualan. Media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi, namun tak boleh transaksi secara langsung.

Editor: Muhammad Olies
YOUTUBE
Ilustrasi Tiktok 

TRIBUNJATENG.COM - Platform media sosial dilarang dipakai untuk toko jualan. Media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi, namun tak boleh transaksi secara langsung.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023).

Menurut Zulhas, pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan media sosial dilarang dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk TikTok melainkan media sosial yang lainnya.

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Kritik TikTok Pasang Marketplace, UMKM Terimbas Barang Dagangan Kalah Saing

Dia menjelaskan, media sosial, sosial commerce, dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.

Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," imbuh dia.

Baca juga: Apa itu Doxing? Kronologi Drama TikTok Omay Farida Nurhan vs Codeblu Gegara Review Warung Makan

Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas, sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.

Saat ini, Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved