Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Modal Tautan APK, Pemuda Ini Kuras Saldo Korban Hingga Rp 2,3 M, Dipakai Narkoba dan Judi Slot

ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.

Editor: Muhammad Olies
©iStock/fentino
Ilustrasi mobile banking 

TRIBUNJATENG.COM - ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.

Praktik culas itu bisa dilakukannya setelah ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, ES yang merupakan Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatansudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

Korban mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar. 

Uang tersebut digunakan oleh ES untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Baca juga: Hati-hati! Modus Baru Pembobolan m-Banking, Kirim Link Undangan Pernikahan di WA, Jangan Asal Klik

Baca juga: Nemu HP di Mampang, Pasutri Raup Rp 120 Juta Setelah Bobol M Banking Lewat Fitur Lupa Password

Dari pengakuan ES, dirinya sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022.

Namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya hingga Rp 2,3 miliar.

Adapun cara yang dilakukannya dengan menggunakan sebuah aplikasi (apk) yang dibelinya dari seorang teman yang dikenalnya dari Facebook seharga Rp 500 ribu.

Setelah menadapatkan APK tersebut, pelaku mengirimkan file APK tersebut dengan modus surat tilang ke WhatsApp korban.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah korban warga Kota Palembang berusia 58 tahun melaporkan kejadian ini.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.

Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS,” katanya Rabu (27/9/2023) dikutip dari TribunSumsel.

“Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " sambung Putu.

Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved