Hukum dan Kriminal
Modal Tautan APK, Pemuda Ini Kuras Saldo Korban Hingga Rp 2,3 M, Dipakai Narkoba dan Judi Slot
ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.
TRIBUNJATENG.COM - ES yang baru berusia 23 tahun membobol uang hingga Rp 2,3 miliar melalui mobile banking atau M-Banking milik korbannya.
Praktik culas itu bisa dilakukannya setelah ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.
Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, ES yang merupakan Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatansudah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 2,3 miliar.
Uang tersebut digunakan oleh ES untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Baca juga: Hati-hati! Modus Baru Pembobolan m-Banking, Kirim Link Undangan Pernikahan di WA, Jangan Asal Klik
Baca juga: Nemu HP di Mampang, Pasutri Raup Rp 120 Juta Setelah Bobol M Banking Lewat Fitur Lupa Password
Dari pengakuan ES, dirinya sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022.
Namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya hingga Rp 2,3 miliar.
Adapun cara yang dilakukannya dengan menggunakan sebuah aplikasi (apk) yang dibelinya dari seorang teman yang dikenalnya dari Facebook seharga Rp 500 ribu.
Setelah menadapatkan APK tersebut, pelaku mengirimkan file APK tersebut dengan modus surat tilang ke WhatsApp korban.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah korban warga Kota Palembang berusia 58 tahun melaporkan kejadian ini.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ES mengirimkan file APK bernama surat tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban.
Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku.
"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS,” katanya Rabu (27/9/2023) dikutip dari TribunSumsel.
“Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ saldo korban terkuras, " sambung Putu.
Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.