Siswa SMP Cilacap Dibully
Pelaku Perundungan Siswa SMPN di Cilacap Kelas 9, Korban Adik Kelas, Tak Melawan dan Kalah Tinggi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mengabarkan pelaku perundungan di SMPN Cimanggu merupakan siswa kelas 9, sedangkan korban kelas 8.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menjelaskan bahwa pelaku perundungan dan penganiayaan ini adalah siswa yang berada di kelas 9, sementara korban adalah adik kelasnya yang berada di kelas 8.
Dia telah mengkonfirmasi bahwa kasus perundungan ini terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Ia juga mengonfirmasi bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian di Polresta Cilacap.
Baca juga: Polda Jateng Imbau Warga Jangan Tersulut Emosi Soal Perundungan Siswa SMPN di Cilacap
"Benar, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak yang berwenang," ujar Sadmoko.
Dalam konteks ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada korban, dan penanganannya sedang berlangsung," tambahnya.
Ia berharap bahwa kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 2 Cimanggu ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Selain itu, Sadmoko juga berharap agar kasus serupa tidak akan terulang di Kabupaten Cilacap.
Kalah Tinggi
Dalam video yang beredar, korban tampak tak melakukan perlawanan saat ditendang pun dipukuli pelaku.
Namun ada ekspresi kesakitan terlihat di wajah korban.
Beberapa kali korban memegangi kepala, dada sambil menahan sakit ketika menerima semua serangan yang dilakukan pelaku perundungan.
Dari sisi perawakan, tubuh korban lebih pendek dari pelaku alias kalah tinggi.
Tubuh pelaku tampak lebih gempal.
Sayangnya, aksi perundungan itu ditonton sesama siswa namun tiada yang melerai.
Para siswa itu diduga takut melerai lantaran si pelaku merupakan ketua geng mereka.
(pnk)
Simak video terkait kasus perundungan SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap:
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.