Siswa SMP Cilacap Dibully
Polda Jateng Imbau Warga Jangan Tersulut Emosi Soal Perundungan Siswa SMPN di Cilacap
Polda Jateng melakukan imbauan agar masyarakat tak turut tersulut emosi terkait kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap.
TRIBUNJATENG.COM - Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak terpancing emosi menyoal kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu di Kabupaten Cilacap.
Dia mengatakan sebaiknya warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan tindakan kriminalitas di sekitar mereka kepada petugas Polri terdekat.
Tujuannya adalah agar tindakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti guna mencegah terjadinya kejahatan.
Baca juga: Polisi Menangkap 5 Anak Terlibat Bully Siswa SMP di Cilacap, Status 3 Saksi dan 2 Terduga Pelaku
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika ada tanda-tanda gangguan keamanan atau tindak kriminal seperti penganiayaan atau pengeroyokan ke kantor polisi terdekat. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena hal ini dapat menimbulkan masalah baru," ujar Kabidhumas, dilansir dari Humas Polri.
Dalam konteks kasus di Cilacap, Polri telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum terkait peristiwa video viral yang menunjukkan aksi perundungan terhadap seorang anak sekolah.
"Karena pelaku dan korban masih anak-anak, penanganannya akan melibatkan berbagai pihak yang terkait," tambah Kabidhumas.
Kabidhumas juga menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat lebih memantau perilaku dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.
"Kami berkomitmen untuk mencegah dan memberantas perundungan terhadap anak-anak agar tidak terulang di wilayah Jawa Tengah. Namun, kita semua harus bersama-sama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga sekolah, untuk lebih peka terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita," pungkas Kabidhumas.
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.