Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anak Gubernur Tewas di Semarang

Sidang Dakwaan Pembunuh Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Berlangsung Tertutup, Ancaman Hukuman Mati

Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan,Ahmad Nashir disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9/2023).

TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang dakwaan terdakwa pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan berlangsung tertutup 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka pembunuh anak PJ Gubernur Papua Pegunungan,Ahmad Nashir disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9/2023).

Sidang beragendakan dakwaan berlangsung tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut Supinto Priyono.

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan ada hal sidang tertutup untuk umum yakni terdakwa anak dan kesusilaan.

Pada perkara itu menyangkut kesusilaan.

"Oleh karena itu sidangnya tertutup," tuturnya.

Ia mengatakan sidang terbuka untuk umum pada perkara itu akan berlangsung saat putusan majelis hakim.

Pada agenda tersebut siapa bisa melihat langsung hasil putusan.

"Jadi saat sidang terbuka untuk umum," tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan pada dakwaan pertama pertama pasal 81 ayat 5 jo pasal 76 D UU  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun  2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya saat penyerahan tahap II pelaku beserta barang bukti di Kejari Kota Semarang, Kamis (14/9/2023).

Kemudian dakwaan kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D dengan UU yang sama. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dakwaan ketiga pasal 82 jo pasal 76 E UU yang sama dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.

"Dakwaan keempat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Menurutnya, pada perkara itu tidak bisa dilihat sepotong-potong. Oleh sebab itu pihaknya menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

"Peristiwa ini kompleks dan tidak bisa langsung tergambar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved