Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

UPDATE Kasus Ken Admiral : AKBP Achiruddin DIvonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda

Tribun Medan/Kolase Tribun Jateng
Baju hijau AKBP Achiruddin Hasibuan, (kiri) Aditya Hasibuan saat menghajar Ken Admiral 

Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan. 

Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya. 

Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa menyesal. Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu tindak pidana. 

Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022. Penganiayaan tersebut karena masalah wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka.(rahmat/teuku/kps)

Baca juga: Catatan Impresif Elkan Baggot Main 90 Menit saat Ipswich Town Singkirkan Raksasa Liga Inggris

Baca juga: Manchester United Akhirnya Menang Besar, Berikut Cuplikan Pesta Gol Vs Crystal Palace di Piala Liga

Baca juga: Hasil Liga Italia: Putus Tren Positif Lecce, Juventus Gusur AC Milan di Klasemen

Baca juga: Potret Kasih Sayang Ibu Kepada Anak di Kediri, Rawat Anak Lumpuh Selama 45 Tahun, Meninggal Bersama

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved