Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

BREAKING NEWS: Polisi Umumkan Dua Pelaku Bullying SMP di Cilacap Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, telah mengungkapkan bahwa dua siswa telah ditetapkan sebagai tersangka.

|
istimewa
Pelaku perundungan sekaligus penganiayaan siswa SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap melakukan selebrasi seusai memukuli korban. Polisi mengungkap pemicu perundungan siswa SMPN di Cilacap akibat klaim korban masuk gengster tanpa persetujuan pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, telah mengungkapkan bahwa dua siswa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah MK (15) dan WS (14).

Kompol Guntar Arif Setiyoko menyampaikan informasi ini dalam wawancara dengan Sapa Indonesia Siang di Kompas TV, pada hari Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap Akan Dirujuk ke RS Margono Soekarjo Purwokerto

Lebih lanjut, Guntar menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan hasilnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini ditandai dengan penahanan dua pelaku yang kini menjadi tersangka resmi.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk siswa-siswa, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Menurut Guntar, hasil pemeriksaan saksi-saksi ini memperkuat bukti kasus perundungan yang terjadi.

Selain video yang merekam insiden tersebut, keterangan dari saksi-saksi juga menjadi elemen penting dalam penyelidikan.

Lebih lanjut, polisi telah melakukan visum untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai luka-luka yang dialami oleh korban.

Dikarenakan usia tersangka yang masih di bawah umur, dalam proses hukum yang akan datang, kepolisian akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, Guntar menyatakan bahwa mengingat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan besar pasal-pasal hukum dengan tingkatan lebih tinggi juga akan digunakan.

Kasus perundungan ini melibatkan pelaku yang menargetkan korban bernama FF (14).

Penting untuk dicatat bahwa pelaku dan korban adalah siswa dari sekolah yang sama. Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Selasa (26/9/2023).

Kombes Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap, menjelaskan bahwa perundungan tersebut diduga dipicu oleh ketidakterimaan pelaku terhadap korban yang mengaku-aku sebagai anggota kelompok mereka.

MK (15), yang merupakan ketua kelompok bernama Barisan Siswa, merasa tidak puas dengan tindakan korban yang diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

Fannky menjelaskan, "Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu."

Akibat perundungan yang dialaminya, korban mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved