Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dari MK Nyaris Diamuk Massa hingga Dua Pelaku Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka

Polresta Cilacap telah menetapkan kedua pelaku kasus perudungan siswa SMP di Cilacap jadi tersangka.

Ist Humas Polresta Cilacap
Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. Kelima anak saat ini sedang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Polresta Cilacap telah menetapkan kedua pelaku kasus perudungan siswa SMP di Cilacap jadi tersangka.

Mereka adalah MK dan juga WS, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.

Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

Dijemput Polisi di Rumahnya

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan MK (15) pelaku aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved