Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Dari MK Nyaris Diamuk Massa hingga Dua Pelaku Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka

Polresta Cilacap telah menetapkan kedua pelaku kasus perudungan siswa SMP di Cilacap jadi tersangka.

Ist Humas Polresta Cilacap
Forkopimda Cilacap saat menjenguk lima anak yang terlibat dalam kasus perundungan siswa, Rabu (27/9) sore. Kelima anak saat ini sedang diamankan polisi di Mapolresta Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP -- Polresta Cilacap telah menetapkan kedua pelaku kasus perudungan siswa SMP di Cilacap jadi tersangka.

Mereka adalah MK dan juga WS, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.

Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing.

Dijemput Polisi di Rumahnya

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan MK (15) pelaku aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Pelaku MK bersama keempat bocah lainnya dibawa oleh pihak kepolisian ke Mapolresta Cilacap pada Selasa (26/9) malam.

Dalam video viral berdurasi 30 detik itu menggambarkan aksi pengamanan serta penjemputan pelaku malam itu. Ratusan massa nampak menggeruduk rumah pelaku.

Di video itu terlihat pula pelaku MK disoraki bahkan pelaku hampir diamuk oleh massa saat akan dimasukkan ke mobil polisi. Massa merasa geram dengan aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban FF.

Terkait hal itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan bahwa warga sempat tersulut emosi lantaran merasa kesal dan geram dengan kelakuan pelaku.

Terlebih warga awalnya menerima informasi bahwa korban FF adalah korban tawuran. Sehingga memunculkan reaksi emosi dari sekumpulan massa yang membela korban.

Fannky menyebut pihaknya telah menjemput 5 anak itu ketika video perundungan belum viral di sosial media.

"Sebelum viral jadi kami sudah menindaklanjuti karena sempat beredar di masyarakat bahwa korban ini adalah korban tawuran atau pengeroyokan.

Sehingga ada reaksi dari beberapa masyarakat yang menjadi emosi dan mengarah kepada pelaku," jelas Fannky kepada Tribunbanyumas.com

Lebih lanjut Fannky menuturkan, karena posisi rumah korban dan pelaku tidak begitu jauh hanya berseberangan desa saja membuat alamat pelaku mudah dilacak oleh warga.

Sehingga dari beberapa massa yang membantu korban FF diketahui sempat memburu ke rumah pelaku.

Fannky menyebut kurang lebih ada sekitar 100-140 orang yang memburu TKP.

"Sekitar 100 -140 orang sudah masuk TKP, tapi Alhamdulillah 2 orang pelaku termasuk 3 saksi sudah diamankan polisi. Namun mereka juga tetap didampingi keluarga masing-masing," kata dia.

Untuk mengatasi kekeliruan informasi itu, Polresta Cilacap juga sempat mengumpulkan perangkat desa setempat supaya menyampaikan kepada masyarakat bahwasannya korban FF bukanlah korban tawuran ataupun pengeroyokan.

Melainkan korban FF ini adalah korban perundungan atau pembullyan.

"Jadi murni kasus perundugan yang terjadi oleh 2 orang pelaku. Ini kami sampaikan agar tidak salah persepsi dalam masyarakat," tuturnya.

Seperti yang diketahui, kasus perundungan terhadap salah satu siswa SMP Negeri di Cilacap ini sedang viral.
Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik itu diperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MK bocah yang duduk dibangku kelas 9. Sementara untuk korbannya adalah adik kelasnya yakni FF yang duduk dibangku kelas 8. (pnk)

Baca juga: Teka-teki Kaca Jendela Pecah di Kamar Almarhum, Terkait Kematian Bripol Setyo Herlambang

Baca juga: Serunya Senam Bareng Mas Wiwit dan Ribuan Emak-emak di Jepara, Fina: Ditunggu Acara Lainnya

Baca juga: Buah Bibir : Putri Ariani Juara 4 di America’s Got Talent 2023

Baca juga: Toko Emas Sriti Dirampok, Mukorobin Tak Menyangka, Pelaku Pria Bermasker yang Melintas di Depannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved