Berita Regional
Kepala Satpol PP, Moh. Mulky Datau Jadi Tersangka Usai Minta Setoran Anak Buah Rp 800 Ribu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau alias MMD (41) menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).
Itu pun diberikan oleh Komandan peleton atau disebut Wira Pati.
Sementara NM mengaku ia yang membagikan secara langsung kepada pegawai honorer.
Baca juga: Pamit Beli Obat, Pak Reza Kabur Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Kepsek, Merasa Dibohongi
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.
Leonardo mengungkapkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi.
Berkas ini kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Ade Permana
Gorontalo
pungli
Pungutan Liar
Satpol PP
Moh. Mulky Datau
Leonardo Sidharta
perjalanan dinas
patroli
penyakit masyarakat
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.