Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kepala Satpol PP, Moh. Mulky Datau Jadi Tersangka Usai Minta Setoran Anak Buah Rp 800 Ribu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau alias MMD (41) menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/POLRESTA GORONTALO KOTA
MMD Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo saat diperiksa unit Tipidkor dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit mayarakat (Pekat). Ia diduga mengumpulkan uang Rp200 ribu-800 ribu dari anggotanya yang masuk dalam surat perintah tugas. 

Itu pun diberikan oleh Komandan peleton atau disebut Wira Pati.

Sementara NM mengaku ia yang membagikan secara langsung kepada pegawai honorer.

Baca juga: Pamit Beli Obat, Pak Reza Kabur Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Kepsek, Merasa Dibohongi

“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.

Leonardo mengungkapkan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui P19, yang harus dipenuhi.

Berkas ini kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU pada 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved