Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswa SMP Cilacap Dibully

Para Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Terancam Hukuman Hampir 4 Tahun Penjara

Para pelaku perundungan alias bullying siswa SMP di Cilacap terancam hukuman penjara nyaris 4 tahun dan denda Rp 72 juta.

istimewa
Korban bullying sesama siswa di SMPN 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap menerima sebanyak 38 tinju dan tendangan yang diarahkan ke kepala dan perut. Video itu viral di media sosial dan mendapat kecaman para warganet. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/9), mengumumkan bahwa kedua pelaku akan menjalani proses hukum melalui sistem peradilan anak.

Dalam konteks peradilan anak, pelaku tetap akan dikenakan hukuman penjara.

Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp72 juta.

Baca juga: Keluarga Korban Bullying SMP di Cilacap Menuntut Para Pelaku Dihukum Berat

Fannky menegaskan bahwa masa depan sekolah para pelaku mungkin akan terpengaruh, bahkan mereka bisa dikeluarkan dari sekolah.

Oleh karena itu, penting untuk menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan penindakan semata.

Diperlukan peran dari berbagai pihak terkait untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang baik.

Lebih lanjut mengenai peran kedua pelaku yang telah diamankan, Fannky menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan tiga siswa lain sebagai saksi kejadian tersebut.

Sebagai informasi tambahan, kehebohan di masyarakat Cilacap dimulai setelah video perundungan siswa SMP tersebut menjadi viral pada Selasa (26/9).

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban adalah siswa dari salah satu SMP Negeri di Cilacap.

Akibat kejadian tersebut, korban FF saat ini sedang dirawat di RSUD Majenang karena mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved