Siswa SMP Cilacap Dibully
Para Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Terancam Hukuman Hampir 4 Tahun Penjara
Para pelaku perundungan alias bullying siswa SMP di Cilacap terancam hukuman penjara nyaris 4 tahun dan denda Rp 72 juta.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/9), mengumumkan bahwa kedua pelaku akan menjalani proses hukum melalui sistem peradilan anak.
Dalam konteks peradilan anak, pelaku tetap akan dikenakan hukuman penjara.
Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp72 juta.
Baca juga: Keluarga Korban Bullying SMP di Cilacap Menuntut Para Pelaku Dihukum Berat
Fannky menegaskan bahwa masa depan sekolah para pelaku mungkin akan terpengaruh, bahkan mereka bisa dikeluarkan dari sekolah.
Oleh karena itu, penting untuk menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan penindakan semata.
Diperlukan peran dari berbagai pihak terkait untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang baik.
Lebih lanjut mengenai peran kedua pelaku yang telah diamankan, Fannky menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan tiga siswa lain sebagai saksi kejadian tersebut.
Sebagai informasi tambahan, kehebohan di masyarakat Cilacap dimulai setelah video perundungan siswa SMP tersebut menjadi viral pada Selasa (26/9).
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban adalah siswa dari salah satu SMP Negeri di Cilacap.
Akibat kejadian tersebut, korban FF saat ini sedang dirawat di RSUD Majenang karena mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. (pnk)
Dua Siswa SMP Cilacap Pelaku Bullying Divonis Hukuman Penjara: MK 2 Tahun dan WS 6 Bulan |
![]() |
---|
Korban Bullying SMP CIlacap Boleh Pulang, Kondisi Sudah Sehat |
![]() |
---|
Pemkab Cilacap Sediakan Psikolog, Kembalikan Psikis Korban Perundungan Ketua Geng Basis |
![]() |
---|
Dua Tersangka Perundungan Siswa SMP Cilacap Segera Diadili, Jaksa Penuntut Umum Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Polisi Sebut Ada Peluang Muncul Tersangka Baru Perundungan Siswa SMP Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.