Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Raperda Fasilitasi & Sinergitas Pengembangan Pesantren di Jateng Disahkan, Adi: Yang Ditunggu Santri

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, fasilitasi dan sinergitas pengembangan pesantren, merupakan wujud kehadiran negara

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
Dok Pemprov Jateng
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menandatangani pengesahan Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jateng, Rabu (27/9) lalu. 

TRIBUNJTENG.COM, SEMARANG - Raperda Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren di Jateng akhirnya disahkan.

Pengesahan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jateng, Rabu (27/9) lalu.

Visi misi Raperda tersebut untuk menaejajarkan pesantren dengan pendidik. Formal lainya.

Catatan Tribunjateng.com, butuh waktu satu tahun lebih untuk pengesahan Raperda tersebut.

Di mana usulan Raperda tersebut disampaikan pada Agustus 2022 silam.

Dasar dari usulan Raperda adalah Undang-undang Pesantren Momor 18 Tahun 2019.

UU tersebut menjadi landasan hukum bagi terbentuknya instrumen pendanaan untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan pesantren. 

Dari hal tersebut usulan Raperda disampaikan dalam rapat paripurna pada 2022 silam hingga kini disahkan.

Pengesahan Raperda tersebut mendapat tanggapan positif dari sejumlah santri.

Beberapa mengatakan Raperda tersebut memang ditunggu-tunggu.

“Semoga saja dengan disahkannya Reperda bisa membuat pesantren lebih baik dalam hal kualitas dan pendanaan,” kata Adi Mungkas, satu di antara satri yang sempat menjadi pengurus pesantren di Kota Semarang, melalui sambungan telpon, Kamis (28/9/2023).

Ia berujar, pengesahan Raperda menjadi bukti kehadiran negara dan pengakuan terhadap pesantren oleh negara.

Pasalnya pesantren tak hanya tempat menuntut ilmu, namun juga membangun moral.

“Saya akui, 10 tahun lalu pesantren seperti tak diperhatikan oleh negara. Karena banyak yang kekurungan misalnya dari segi pendanaan,” ujarnya.

Bahkan Adi menceritakan, pendanaan pesantren harus dicukupi secara swadaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved