Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Nasib Pak Kades di Magelang yang Sebar Video Mantan Istri Siri di Medsos, Ini Vonis Hakim

Nasib Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin yang menyebarkan video mantan istri

Editor: muslimah
Tribunjogja.com/Taufiq Syarifudin
Suasana sidang vonis Kades Candimulyo di PN Mungkid, Magelang, Rabu (28/9/2023). Pak Kades terbukti menyebarkan video mantan istri di medsos 

"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.

"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.

"Terhadap putusan tersebut, penuntut umum dalam menentukan sikap akan mempedomani ketentuan yang sudah digariskan oleh pimpinan dengan mempertimbangkan keadilan di mata masyarakat, memperhatikan dari sisi korban, pelaku (terdakwa) serta masyarakat pada umumnya.

"Salah satunya orientasinya memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu dapat memanfaatkan media sosial dengan optimal untuk mengembangkan kapasitas dan kapabilitas," Tukasnya.

Berbeda dengan penasihat hukum korban, Aryo Garudo, ia menilai korban sejak awal berharap hukuman yang ditimpakan lebih tinggi.

Sebab dampak yang ditimbulkan pada korban dinilai kurang sepadan.

"Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya," ujar Aryo.(Tribunjogja.com/tsf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved