Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Polisi Tangkap Ilham dan Tito saat Jual Motor Curian di Sosmed

Niat hati mau jual motor curian di sosial media Facebook, komplotan pencuri motor justru dibekuk polisi

Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
Dok. Polsek Kradenan
Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan saat meringkus pelaku pencurian motor 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Niat hati mau jual motor curian di sosial media Facebook, komplotan pencuri motor justru dibekuk polisi.

Dua orang yang digelandang Polsek Kradenan Polres Blora itu merupakan warga Ngawi bernama Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Masih ada dua tersangka lagi yang diamankan yang juga satu komplotan.

Tetapi, keduanya diamankan Polsek Ngawi, karena mereka bertindak di Ngawi.

Baca juga: Bukn di Sekolah, Ini Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Warga pun Tak Menyangkaa

Baca juga: Buntut Viral Adu Jotos 2 Gadis di Makassar, Pelaku Disebut Ketua Geng Putri SMP, Cemburu Pemicunya

Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo mengatakan, aksi pencurian motor itu terjadi pada Jumat (11/8) lalu, yang kemudian dilaporkan ke Polsek pada (23/9).

Korban atas nama Wahyu Putra Wardani, warga Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan.

Awalnya, korban memarkir motornya Honda GL Pro di teras rumah yang berada di Dukuh Getas, Desa Getas, Kecamatan Kradenan pada sore hari itu.

Kemudian korban melakukan aktivitasnya sehari-hari, yaitu menunggui toko material miliknya yang buka hinga malam.

Sekitar pukul 10.00 malam, korban menutup toko dan pintu depan rumahnya.

Akan tetapi, Honda GL Pro tidak dimasukan ke dalam rumah, dan masih terparkir di depan teras rumah.

"Kemudian sekira pukul 06.00 pagi (keesokan hari-Red), korban dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa Honda GL Pro yang biasanya terpakir di depan teras rumah hilang," jelasnya, Jumat (29/9).

Atas kejadian itu, Iptu Umbaran menuturkan, pada 23 september 2023 korban membuat laporan di Polsek Kradenan.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kradenan dipimpin Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo melakukan penyelidikan.

Penyelidikan juga dibantu tim Resmob Polres Blora serta Tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan.

Setelah melakukan penyelidikan, mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook.

Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.

"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," beber Iptu Umbaran.

Selanjutnya, dia menambahkan, tim memastikan informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.

Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.

Namun di step kaki atau didorong oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.

"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku. Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi, sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," terang Iptu Umbaran. (kim)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved