Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora, Abdullah Aminudin Ungkap Blak-blakan Kasus Seret Namanya

Bola panas kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dengan ASN di Blora, Sri Budiyono masih berlanjut. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Abdullah Aminuddin (Tengah) didampingi penasehat hukumnya menunjukkan salinan putusan perkara perdata jual beli tanah yang dimenangkannya saat menggelar konferensi pers di di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T Blora 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bola panas kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dengan ASN di Blora, Sri Budiyono masih berlanjut. 

Akhirnya, anggota DPRD yang namanya terseret itu angkat bicara terkait kasus melibatkan dirinya tersebut.  

Abdullah Aminudin pun mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut sebut sebagai mafia tanah hampir di semua media online beberapa waktu lalu dengan inisial AA, dengan mengambil tempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu ( 27/9/2023).

Didampingi penasehat hukumnya, Zainudin, dan Suwarno, Abdullah Aminudin secara blak-blakan menjelaskan panjang lebar bahwa pemberitaan itu tidak benar, yang benar adalah murni jual beli tanah antara dirinya dengan Sri Budiyono. 

‘’Dalam berita itu di sebutkan bahwa saya dengan inisial AA sebagai mafia tanah, itu tidak benar, itu murni jual beli yang aktanya di tanda tangani di Lapas Blora dengan Notaris Elisabet Estiningsih,’’ ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.

Aminudin juga menerangkan terkait dengan blangko kosong yang sering diberitakan dan menyatakan itu tidak benar.

“Bahwa yang ditandatangani di dalam lapas rutan Blora itu adalah benar-benar akta jual beli yang sebelum tandatanganan itu juga sudah dijelaskan dari pihak notaris, akan ada transaksi jual beli antar saya dengan beliau (Sri Budiyono) dengan harga segini dan blablabla, apakah bisa diterima lalu ditandantangani. Dan itu bukan kertas kosong ukuran A3 bermaterai,” terang Aminudin sambil menunjukkan foto saat penandatanganan di Lapas Blora.

“Setelah penandatanganan, lalu dengan suka rela istri nya juga menyerahkan sertifikat, KTP dan seluruh persyaratan jual beli dan keperluan lainnya. Dan setelah itu istrinya minta pembayaran jual beli tersebut. Inilah yang terjadi sebenarnya,” tandas Aminudin.

Dikatakannya, saat ramai di beritakan di media online tersebut, dirinya memilih diam untuk sementara dan tidak mau berpolemik.
 
Namun dengan didampingi penasehat hukumnya, ternyata Abdullah Aminudin telah menempuh upaya hukum, yakni mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora. 

‘’Selama ini saya sering di hubungi teman teman wartawan, baik lewat telepon maupun chat, tidak saya jawab. karena saya ingin ketemu langsung seperti sekarang ini,’’ ungkap Aminudin.

"Di berita itu ditulis inisial AA. Terus terang AA itu adalah saya, Abdullah Aminuddin. Yang membuat saya miris, saya disebut mafia tanah. Padahal, faktanya tidak seperti itu. Saya membeli tanah dengan sah," tegas Aminudin.

Pria yang kini mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Jateng dari PKB menyatakan, selama ini cenderung tak mau banyak komentar. Sebab, perkara tanah itu sedang berproses di ranah penegak hukum.

Gugatan perdata diajukan ke PN Blora oleh Abdullah Aminuddin, sedangkan perkara pidananya berproses di Polda Jateng setelah adanya laporan dari pemilik tanah Sri Budiyono.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ucap Abdullah Aminuddin ketika ditanya statusnya kini oleh Polda Jateng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus tanah tersebut.

Aminuddin menjelaskan panjang lebar kronologis jual beli tanah dalam kasus gugatan perdata tersebut. Sejumlah saksi dan persyaratan jual beli tanah telah terpenuhi. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved