Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan 

(Dindik) Blora, tidak mengetahui adanya surat perjanjian antara SPPG di salah satu kecamatan di Blora dengan pihak sekolah

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Iqbal/Tribunjateng
AUDIENSI MBG - Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, Nuril Huda, saat audiensi pembahasan permasalahan MBG, di Kantor DPRD Blora, Kamis (18/9/2025).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, tidak mengetahui adanya surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu kecamatan di Blora, dengan pihak sekolah, yang beberapa poinnya terdapat kejanggalan.

Dua poin, yang disoroti dalam isi surat perjanjian, terkait penggantian ompreng (tempat makan) jika hilang senilai Rp 80 ribu per pcs, dan merahasiakan jika ada kasus keracunan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, Nuril Huda, mengatakan tidak mengetahui adanya surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah tersebut.

"Terkait perjanjian itu kan langsung dengan satuan penerima manfaat. Itu kita belum tahu itu," jelasnya, saat ditemui usai rapat Audiensi pembahasan permasalahan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blora, Kamis (18/9/2025).

Surat Perjanjian SPPG dengan Sekolah Disorot, Korwil SPPG Blora Bantah Isu Merahasiakan Kasus MBG

Kacang Rebus Jadi Menu MBG di Cilongok Banyumas, SPPG Segera Perbaiki Kualitas Menu

Lebih lanjut, Nuril menjelaskan beberapa bentuk dukungan terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi Dinas Pendidikan di sini bentuk dukungan ke MBG itu satu supporting data di Dapodik itu."

"Yang kedua memastikan anak-anak penerima manfaat itu melaksanakan  hal-hal yang baik sebelum makan. Contohnya, memastikan bahwa anak-anak sebelum makan, cuci tangan, berdoa dan sebagainya," jelasnya.

Nuril menyebut Dindik tidak ikut mengawasi terkait jalannya program MBG.

"Enggak, mengawasi kita," ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga tidak menanggapi terlalu dalam terkait adanya surat perjanjian antara SPPG dengan pihak sekolah, lantaran Dindik belum mengetahui.

"Kita belum tahu, setelah ini nanti coba kita koordinasikan ke teman-teman satuan, kepala sekolah. Karena selama ini kita memang kaitan MBG itu Kepala Sekolah," jelasnya.

Terkait perjanjian tersebut, menurutnya hal itu langsung dari SPPG ke pihak sekolah, tidak melalui Dinas Pendidikan.

"Fungsi kita supporting data memastikan data anak-anak kita di Dapodik, yang kedua tadi."

"Kalau terkait perjanjian, itu langsung dengan penerima manfaat," ujarnya, kembali menegaskan.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved