Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora, Abdullah Aminudin Ungkap Blak-blakan Kasus Seret Namanya

Bola panas kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dengan ASN di Blora, Sri Budiyono masih berlanjut. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Abdullah Aminuddin (Tengah) didampingi penasehat hukumnya menunjukkan salinan putusan perkara perdata jual beli tanah yang dimenangkannya saat menggelar konferensi pers di di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T Blora 

"Itu jual beli pada umumnya jual beli tanah. Persyaratan jual beli lengkap semua," jelas Aminudin.

Sementara itu, penasihat hukum Aminudin, Zainudin mengatakan, dalam gugatan perdata yang diajukan pada bulan Maret 2023 ternyata menuai hasil, yakni secara sah dinyatakan bahwa kasus tanah yang pernah menyeretnya menjadi seorang tersangka, betul-betul murni jual beli.

Hal ini di kuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 8/pdt/g/2023/pn.bla tanggal 12 September 2023. 

‘’Soal klien saya dilaporkan ke polda jateng itu dan ditetapkan tersangka namun tak ditahan itu kan hak subyekti kepolisian. Intinya itu secara perdata sudah menang,’’ jelas Zainudin.

Terpisah, Zainul Arifin penasehat hukum pemilik tanah, Sri Budiyono, menyatakan banding atas putusan perkara perdata yang sudah dimenangkan oleh Abdullah Aminudin.

“Kami banding ke Pengadilan Tinggi,'' tegas Zainul Arifin. 

Untuk diketahui, Sri Budiyono yang mengaku korban terkait dugaan mafia tanah melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

"Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp 100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya," ucap kuasa hukum Sri Budiyono Zaenul Selasa (8/2/2022) silam.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas peristiwa itu, Sri Budiyono melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 berdasarkan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT. (kim)

Baca juga: Video PSIS Vs PSM 2-1 Boys of Semarang Tembus 3 Besar Klasemen

Baca juga: Asal-usul Nama Lubang Buaya Tempat Pembuangan 7 Pahlawan Revolusi, Ada 2 Versi

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Maaf Cintaku Iwan Fals

Baca juga: Syarat Pinjaman BRI per 30 September 2023

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved