Berita Blora
Update Kasus Dugaan Mafia Tanah DPRD dan ASN Blora, Sri Budiyono Banding
Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dengan ASN di Blora, Sri Budiyono masih berlanjut.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dengan ASN di Blora, Sri Budiyono masih berlanjut.
Sri Budiyono akhirnya melakukan banding atas gugatan perdata yang dilakukan oleh Abdullah Aminudin.
Sri Budiyono mengatakan, saat ini kasus tanah ini masih berproses, dan belum ada putusan yang final.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora, Abdullah Aminudin Ungkap Blak-blakan Kasus Seret Namanya
''Minggu lalu saya telah melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada PN Blora,'' ungkap Sri Budiyono kepada tribunmuria.com, Sabtu (30/9/2023).
“Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sri Budiyono.
Sri Budiyono menjelaskan yang perlu diketahui terkait obyek persoalan. Menurutnya, yang menjadi obyek persoalan di pidana dan perdata itu berbeda.
“Saya selaku korban tetap pada keyakinan saya, bahwa ada dugaan kejahatan pidana yang dilakukan oleh Abdullah Aminudin dalam melakukan proses balik nama SHM atas nama saya menjadi atas nama beliau,” ungkap Sri Budiyono.
“Dan atas dugaan adanya kejahatan atau pidana tersebut, saat ini perkaranya sedang diproses oleh Penyidik pada Dirkrimum Polda Jateng, memasuki tahap akhir, pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” imbuh Sri Budiyono.
Terkait perkara perdata, lanjut Sri Budiyono, saat ini masih berproses, belum ada putusan yang final.
“Kemudian terakhir, yang perlu ditegaskan adalah terkait obyek persoalan. Yang menjadi obyek persoalan di pidana dan perdata, berbeda. di pidana obyeknya adalah terkait menyuruh memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, akta jual beli, sedangkan yang di perdata, yang saat ini sedang proses banding adalah terkait PMH dan ingkar mengosongkan rumah,” terang Sri Budiyono.
Untuk diketahui, setelah sekian lama tak mau mengomentari kasus tanah yang menjeratnya, Abdullah Aminuddin akhirnya buka suara. Bukan tanpa sebab anggota DPRD Blora itu mau bicara blak blakan tentang kasus yang membuatnya sampai disebut mafia tanah dengan inisial AA di sejumlah pemberitaan.
Abdullah Aminuddin baru saja, atau tepatnya 12 September 2023, memenangkan gugatan perdata kasus tanah di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan itu.
Abdullah Aminudin pun mengadakan konferensi pers terkait pemberitaan tentang dirinya yang disebut sebut sebagai mafia tanah hampir di semua media online beberapa waktu lalu dengan inisial AA, dengan mengambil tempat di Cafe Laku Pitu Jalan Rajawali, Utara Blok T pada Rabu (27/9/2023).
Didampingi penasehat hukumnya, Zainudin, dan Suwarno, Abdullah Aminudin secara blak-blakan menjelaskan panjang lebar bahwa pemberitaan itu tidak benar, yang benar adalah murni jual beli tanah antara dirinya dengan Sri Budiyono.
Gugatan perdata diajukan ke PN Blora pun dimenangkan oleh Abdullah Aminuddin, namun pihak Sri Budiyono melakukan banding atas putusan tersebut.
Sedangkan perkara pidananya berproses di Polda Jateng setelah adanya laporan dari pemilik tanah Sri Budiyono.
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.