Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Baliho Bacaleg yang Terpasang di Demak Terindikasi Curi Start Kampanye

Sejumlah baliho bergambar bacaleg yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Demak terindikasi mencuri start kampanye. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sejumlah baliho bergambar bacaleg yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Demak terindikasi mencuri start kampanye. 

Sebab saat ini pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 belum resmi dimulai.

Namun isi dalam baliho itu sudah mengajak masyarakat untuk memilih bakal caleg tertentu.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, tepat berada di persimpangan antara jalan masuk ke Demak kota dengan arah jalur lingkar, terpasang besar baliho sejumlah bacaleg.

Salah satu di antaranya bacaleg dari Partai Gerinda, dan satu baliho kecil bergambar bacaleg dari Partai PKB.

Terlihat dalam baliho tersebut tertera jelas ada paku sebagai tanda coblos ke nama dan nomor yang sudah menjadi indentitas parpol.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan bahwa baliho tersebut sudah melanggar peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 79.

"Iya kalau saat ini sudah beberapa muncul Alat Peraga Sosialisasi (APS) tapi sudah ada ajaknya memang sudah menyalahi dengan ketentuan yang ada," kata Ulin kepada Tribunjateng, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Bawaslu Demak Fokus Pengawasan DCT di KPU

Baca juga: Beberapa Ruas Jalan di Karanganyar Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024

Dengan ada temuan tersebut kata dia, pihaknya langsung akan berkordinasi kepada KPU untuk nantinya dilakukan lamgkah bersama Satpol PP Demak.

"Nanti kami akan melakukan identifikasi dan nanti kalau memang itu sudah masif kami bersama panwascam akan melakukan kajian kami sampaikan ke KPU kemudian bisa ditindak lanjuti terutama oleh Satpol PP," ucapnya.

Dia menjelaskan untuk mekanisme peneritaban harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu.

Mulai dari konfirmasi kepada KPU untuk memberitahu ke satu diantara Parpol yang melakukan pelanggaran sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu dan Satpol PP.

"Penertiban itu mekanismenya kami melakukan kajian terlebih dahulu kemudian hasil kajian kami sampaikan ke KPU, nanti menyampaikan ke parpol kalau parpol dalam waktu lebih dari 7 hari tidak menindak lanjuti itu baru akan KPU akan berkordinasi dengan satpol untuk melakukan penertiban," ungkapnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved