Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Sosok Listiani, Pelakor Bakar Jasad Istri Sah yang Beri Peringatan Agar Tak Dekati Suaminya

Inilah sosok pelakor Listiani Agustina (48) yang membunuh dan membakar jasad seorang istri sah.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok pelakor Listiani Agustina (48) yang membunuh dan membakar jasad seorang istri sah.

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya April 2023.

Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Aksi pembunuhan itu tidak dia lakukan seorang diri, tapi bersama kekasihnya, oknum anggota TNI berinisial A yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.

Baca juga: Inilah Sosok Sabiq Terpilih Jadi Pak Kades di Klaten di Usia 25, Beasiswa ke China Ditinggal

Baca juga: Ganjar Ternyata Tak Temui Khofifah di Surabaya, Tapi Sosok Ini

Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Artis Inisial DC Ternyata Dinar Candy, Ini Unggahan Terbaru di Instagramnya

Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah A.

Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.

Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni ekonomi.

Aksi pembunuhan terjadi 27 April 2023.

Korban dibunuh oleh suaminya dengan cara dipukul dan dijerat.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah istrinya," kata JPU Hajita, Senin (2/10/2023).

Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Di area persawahan, jenazah korban dibakar. 

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan diotopsi di RSUD Bangkalan.

Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved