Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami dan Selingkuhan 2 Kali Racuni Istri Tak Mati, Cara Terakhir Tak Manusiawi

Sebuah kasus kejam mengguncang Surabaya ketika seorang istri menjadi target rencana pembunuhan yang disusun oleh suami dan selingkuhan.

istimewa
ILUSTRASI: Orang terbakar api. 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kasus kejam mengguncang Surabaya ketika seorang istri menjadi target rencana pembunuhan yang disusun oleh suami dan selingkuhan.

Sebagai informasi, sang suami merupakan anggota militer berinisial A.

Sedangkan selingkuhan merupakan warga sipil bernama Listiani Agustina, perempuan 48 tahun.

Baca juga: Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Para Terdakwa

Dilansir tribuntrends, korban, merupakan istri A bernama Pipiet Dian Lestari.

Pada hari Senin, 2 Oktober 2023, Listiani Agustina (48) menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari, seorang warga Surabaya, pada bulan April 2023 lalu.

Partner kriminalnya adalah seorang oknum prajurit berinisial A.

Selama persidangan, terungkap bahwa sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku mencoba meracuni korban sebanyak dua kali, namun upaya mereka gagal.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, pada tanggal 14 April 2023, terdakwa dan suami korban membeli racun jenis Temix melalui aplikasi online dengan menggunakan ponsel terdakwa. Mereka pertama kali mencoba menaburkan racun Temix ke makanan korban, tetapi korban tidak memakannya.

Sementara itu, dalam percobaan kedua pada percobaan pembunuhan, racun cair dicampurkan ke dalam obat herbal yang akan diminum oleh korban. Namun, korban memuntahkannya karena merasakan adanya rasa yang aneh.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif kedua pelaku untuk membunuh korban adalah karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mendesak oknum prajurit A dan masalah ekonomi yang melibatkan mereka.

Pada tanggal 27 April 2023, aksi pembunuhan tragis terjadi. A, suami korban, melakukan pembunuhan dengan cara memukul dan mencekik leher istrinya sendiri.

Setelah pembunuhan, A menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan dalam menghilangkan jenazah istrinya. Mereka kemudian mengarah ke Desa Alang-Alang, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan, dan pada tengah malam di area persawahan, jenazah korban dibakar.

Keduanya bahkan sempat mampir ke sebuah hotel di kawasan taman wisata Kenjeran agar lebih tenang selama perjalanan menghilangkan jenazah korban.

Keesokan harinya, mayat korban ditemukan oleh warga dan menjalani otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum prajurit A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa saat ini dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kasus ini menciptakan kehebohan di masyarakat Surabaya, dan persidangan berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus yang tragis. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved