Hukum dan Kriminal
Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati, Begini Reaksi Para Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yakni Wowon Cs dengan hukuman mati.
TRIBUNJATENG.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yakni Wowon Cs dengan hukuman mati.
Saat sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (2/10/2023), para terdakwa hanya diam dan irit bicara.
Korban keganasan para terdakwa adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Jaksa menilai Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh dan Dede, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban,
Wowon Erawan hanya menunduk saat mendengar dirinya dituntut hukuman mati.
Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai: Duloh Beli 30 Botol Racun Tikus untuk Habisi Keluarga Wowon
Baca juga: Duloh Sempat Berhubungan Badan dengan Noneng Mertua Wowon Sebelum Membunuhnya
Baca juga: Ganasnya Wowon saat Cemburu dan Sakit Hati, Kisah di Balik Pembunuhan 9 Orang di Bekasi dan Cianjur
Entah apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan. Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu.
Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. Bahkan, ketika ditanyai awak media, ketiganya enggan memberikan komentar berkait tuntutannya. Mereka hanya diam seribu bahasa.
Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa sekaligus dengan pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Omar Syarif Hidayat dalam persidangan, Senin.
Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wowon cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung..."
wowon
wowon cs
PN Bekasi
Omar Syarif Hidayat
pembunuhan berencana terhadap satu keluarga
pestisida dan racun tikus ke dalam kopi
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.