Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Usia Baru 24 Tahun, RF Sudah Jadi Muncikari, "Jual" Perempuan Rp 500 Ribu, Ambil Imbalan Rp 200 Ribu

RF (24), ditangkap aparat Polres Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Bram Kusuma
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - RF (24), ditangkap aparat Polres Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga menjual seorang perempuan sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi perpesanan.

Perempuan yang dijual itu "dibanderol" Rp 500 ribu. Tiap kali perempuan itu melayani satu orang tamu, RF mengambil imbalan Rp 200.000.

RF merupakan warga Desan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

"RF akhirnya ditangkap di sebuah tempat kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9/2023)," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombe Pol Kusumo, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, polisi juga menemukan korban wanita berusia 32 tahun, sedang berada di kamar kos dengan seorang pria.

"Ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 80.000 dan didapati korban R alias A bersama dengan seorang laki-laki di dalam kamar kos," jelas Kusumo.

Baca juga: Pengakuan Anak 16 Tahun Dipaksa Layani Seks 7 Pria Sehari, Dilarang Tidur Kalau Tamu Michat Ramai

Baca juga: Usai Dipijat Cewek MIchat Usia 19 Tahun, AB Tewas Dalam Kondisi Bugil, Polisi Ungkap Fakta Lain

Baca juga: Teganya Pria Jual Kekasih Lewat Aplikasi Michat Rp 400 Ribu, Berdalih Buat Kebutuhan Hidup

 

Saat diperiksa, kata Kusumo, RF mengaku menawarkan korban kepada pria hidung belang di aplikasi pesan.

Pelaku mengirimkan foto korban dengan melampirkan keterangan tarif Rp 500.000.

"Kemudian pelaku menghubungi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 Sedangkan pelaku menerima Rp 200.000," ucapnya.

RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa sebesar Rp 50.000 dan membeli makanan. Dia sendiri mengantongi uang Rp 80.000.

"Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan," ujar dia.

Meski demikian, tersangka tetap dijerat menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Sidoarjo "Jual" Wanita 32 Tahun, Ambil Keuntungan Rp 200.000"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved