Hukum dan Kriminal
179 Korban Kasus CPNS Bodong Gugat Nia Daniaty, Mengaku Alami Kerugian Rp 8,1 Miliar
Nia Daniaty digugat oleh 179 korban CPNS bodong. Ratusan korban CPNS bodong itu menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini ke ranah perdata
TRIBUNJATENG.COM - Nia Daniaty digugat oleh 179 korban penipuan CPNS bodong.
Dalam gugatannya, ratusan korban CPNS bodong itu ingin penyanyi senior itu ikut bertanggungjawab atas ulah anaknya, Olivia Nathania yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 8,1 miliar.
Nia Daniaty menjadi turut tergugat dalam kasus ini. Selain dia, nama tergugat lainnya adalah Olivia Nathania dan suaminya Rafly.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Saat ini, anak Nia Daniaty itu masih menjalani hukumannya di penjara.
Meski sukses menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, ratusan korban CPNS bodong itu menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.
"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty, dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Anak Artis Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathahia Tersangka Kasus CPNS Bodong
Baca juga: Anaknya Dituduh Menipu 225 Orang dengan Kerugian Capai Rp 9,7 Miliar, Nia Daniaty Trauma
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Nia Daniaty dan Jaringan Calo CPNS
Menurut Desi, sampai saat ini pihak Olivia hingga Nia Daniaty tak pernah hadir di persidangan.
Desi juga membeberkan alasannnya menyeret Nia Daniaty dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.
"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi.
"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total Rp 8,1 miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.
Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.
Desi mengatakan, dalam gugatan perdata ini, 179 korban tersebut meminta uang mereka senilai Rp 8,1 dikembalikan.
Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ucap Desi.
Desi mengatakan, korban berharap kerugian yang dialami korban selama ini bisa dikembalikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nia Daniaty Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh 179 Korban Kasus CPNS Bodong"
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.