Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Temukan 318.500 Batang Rokok Ilegal Timbunan di Jepara

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
istimewa
Bea Cukai Kudus Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bangunan yang terletak di Kabupaten Jepara / Dok Bea Cukai Kudus  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara


Hal tersebut diketahui oleh Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus yang memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal


Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan. 


Tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. 


"Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batanganjenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai," Kata Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi, Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Jumat (6/10/2023).


Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp196.784.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134.870.736.


"Tak lama berselang, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih," ucapnya.


Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yangbbelum selesai dikemas dengan merek JOYO BIRU. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447.


“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.” katanya.


Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved