Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tipu-tipu Dukun di Langkat Ini Janji Bisa Gandakan Uang, Ritual Pakai Lidah Trenggiling dan Sajadah

Dua orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, berinisial M (31) dan AM (60), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan

Editor: muh radlis
Dok Polres Langkat
2 pelaku dukun modus gandakan uang saat ditangkap polisi di Kabupaten Langkat. 

TRIBUNJATENG.COM - Dua orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, berinisial M (31) dan AM (60), telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan penipuan di Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (4/10/2023).

Kedua pria ini melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang dalam jumlah besar, dari yang awalnya jutaan rupiah menjadi miliaran rupiah.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Sabtu (30/9/2023) ketika korban Sri Lestari (52) diberitahu oleh temannya, Turiah, bahwa ada seseorang yang bisa menggandakan uang.

Turiah kemudian menyarankan agar korban mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku untuk digandakan menjadi Rp 1 Miliar.

Korban pun mengikuti arahan tersebut dan mengirim uang sesuai instruksi kepada pelaku.

Pada Senin (2/10/2023), kedua pelaku, M dan AM, datang ke rumah korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Ritual ini disaksikan oleh keponakan korban, Jaya Permana, dan melibatkan berbagai benda, termasuk keris, lidah trenggiling, sajadah, dan benda-benda lainnya.

Selama proses ritual, pelaku memberi instruksi kepada korban untuk menutupi seluruh tubuhnya dengan kain sarung, dan setelah ritual selesai, mereka menutup sajadah dalam sebuah kotak yang baru boleh dibuka keesokan harinya.

Namun, setelah pelaku pergi, korban mengecek dompetnya dan menemukan bahwa uang sebesar Rp 2,5 juta telah hilang.

Korban mencurigai pelaku yang telah mengambil uang tersebut.

Korban kemudian berupaya menjebak pelaku dengan berpura-pura ingin menggandakan uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, sebelum pelaku tiba pada Rabu (4/10/2023), korban telah menghubungi polisi.

Ketika pelaku tiba, mereka segera ditangkap oleh polisi.

Saat ini, polisi masih mendalami modus operandi pelaku dan durasi tindakan penipuan mereka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, para terlapor bersama dengan barang-barang yang berhubungan dengan tindakan penggandaan uang telah dibawa ke Polsek Hinai dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yudianto.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved