Berita Purbalingga
Saat Residivis Beraksi Lagi di Purbalingga, Rusak Gembok dan Curi Bawang hingga Beras
Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap karena membobol kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria, AN (44), warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap karena membobol kios Pasar Runjang, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin mengatakan, tersangka membobol kios, pada 24 Mei 2023 pukul 13.00.
Tersangka ditangkap saat akan Kembali membobol kios, Senin (2/10) pukul 16.00 lalu.
Baca juga: Hasil Otopsi Wanita yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Ada Luka Serius di Tubuh Korban
Baca juga: Pasutri Lansia Ini Terusir dari Rumah dan Nyaris Diamuk Massa Karena Diduga Jadi Dukun Santet
Tersangka mencuri barang-barang di kios berupa bawang putih, bawang merah, dan beras.
Kios tersebut milik Nuryati, warga Desa Tunjungmuli, Karangmoncol.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur," ujar Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (6/10).
Pengungkapan kasus tersebut, kata Amirudin, bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan aksinya.
Dari penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.
"Saat (pelaku) akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak-geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberi tahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di kios pasar tersebut, pada Mei lalu.
Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok, dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di Kabupaten Banyumas dan Temanggung.
“Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022,” kata Amirudin. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-Curat-Banjarnegara-6-oktober-2023.jpg)