Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penganiayaan Anak Anggota DPR

Sosok Ronald Tannur Anak Anggota DPR Tersangka Tewasnya Dini, Bikin Laporan Palsu, Dikawal ketat

Sosok Gregorius Ronald Tannur alias GRT. Anak anggota DPR RI ini sempat bikin laporan palsu terkait kematian Dini agar terhindar dari jerat hukum

|
Editor: muslimah
TribunJatim
GRT bersama pacarnya Dini Sera Afrianti, yang tewas diduga setelah dianiaya GRT di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur. GRT anak anggota DPR asal NTT jadi sorotan karena kesadisaanya menganiaya sang pacar, DSA hingga tewas, rupanya karir pelaku mentereng. 

Dan informasi pekerjaan terbarunya itu pada tahun 2018 bekerja di Voyages Ayers Rock Resort.

Ronald Tannur hadir dalam rilis kasusnya yang digelar Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023).

Hanya saja, awak media kesulitan memfoto wajah Ronald Tannur.

Saat itu Ronald Tannur dihadapkan membelakangi awak media.

Ketika rilis selesai beberapa polisi buru-buru menutupi wajah Ronald Tannur. Kemudian, Ronald Tannur segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakan  saat berusaha memvideo wajah Ronald Tannur.

Dia dihalangi-halangi polisi mengambil foto Ronald Tannur. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari Ronald.

"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk  pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman polisi berusaha menutupi wajah Ronald. Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Ronald berjalan menuju ruang tahanan.

Seperti diketahui, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10).

"Jadi ditetapkan setelah 1x24 jam menjadi saksi," sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP.

Kronologi kekejian Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti, dijelaskan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dalam keterangan pihak kepolisian yang dida[at dari gelar rekonstruksi dan otopsi, saksi Gregorius yang kini statusnya naik menjadi tersangka, diketahui sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved