Berita Pekalongan
Perda untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Pekalongan Disahkan
Perda untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Pekalongan Disahkan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Indonesia Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam rapat paripurna sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiasi Raperda tersebut.
Pasalnya, bisnis dan perdagangan di Kabupaten Pekalongan telah mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan kompleks.
"Faktor-faktor seperti ilmu pengetahuan, teknologi informasi, perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan, dan kerjasama perdagangan semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (8/10/2023).
Fadia menyebutkan, bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang telah merubah undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Perdagangan juga telah diundangkan.
"Oleh karena itu, Perda Kabupaten Pekalongan nomor 1 tahun 2014 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan Pasar tradisional dan toko modern sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pekalongan 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 1 tahun 2014 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional dan toko modern perlu dicabut dan disesuaikan," ucapnya.
Pihaknya berharap dengan ditetapkannya Raperda tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi Perda.
Maka, dapat melindungi dan meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta mempercepat investasi di Kabupaten Pekalongan.
"Saya memberikan arahan kepada sekda, dan seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Raperda yang telah ditetapkan, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah," tambahnya. (Dro)
Pesan Wali Kota Pekalongan Aaf : Lapas Harus Jadi Wadah Pembinaan dan Pelestarian Budaya |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Pekalongan: BP4 Punya Peran Penting Cegah Stunting dan Perceraian |
![]() |
---|
Bibit Gratis Dinperpa Kota Pekalongan, Pekarangan Warga Disulap Jadi Kebun Pangan |
![]() |
---|
ITSNU Pekalongan Kembangkan Teknologi Tambak Ikan Ramah Lingkungan di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Wajah Baru Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Aman dari Kebakaran, Nyaman untuk Belanja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.