Berita Viral
Inilah yang Jadi Keyakinan Hakim Bahwa Jessica Pembunuh Mirna: Tidak Ada Alat Bukti, CCTV berbicara
Peristiwa ini kembali viral di media sosial, setelah penayangan film dokumenter Netflix "Ice Cold", yang dirasa ada sebuah kejanggalan atas tuduhan
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Inilah yang Jadi Keyakinan Hakim Bahwa Jessica Pembunuh Mirna: Tidak Ada Alat Bukti, CCTV berbicara
TRIBUNJATENG.COM- Kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Wongso dengan racun sianida pada tahun 2016 kembali jadi perbincangan publik.
Peristiwa ini kembali viral di media sosial, setelah penayangan film dokumenter Netflix "Ice Cold", yang dirasa ada sebuah kejanggalan atas tuduhan Jessica Wongso sebagai dalang pembunuhan tersebut.
Kejanggalan ini lantaran tidak ada barang bukti yang dilakukan Jessica Wongso untuk meracuni Mirna.
Hingga sampai saat ini Jessica tidak mau mengakui atas tuduhan tersebut, meski saat ini ia sudah mendekam di penjara selama 7 tahun.
Kisworo, Binsar Gultom selaku majelis hakim, yang memutuskan Jessica Wongso bersalah atas kematian Mirna.
Jessica dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, hukuman ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut.
Dikutip dari unggahan wawancara Kisworo dengan Rossi Silalahi, ada beberapa alasan pertimbangan hakim yang memvonis Jessica diberikan hukuman penjara 20 tahun penjara.
Awalnya Rossi bertanya kepada Kisworo, bagaimana hakim menetapkan tersangka Jessica padahal tidak ada alat bukti.
"Bagaimana keyakinan hakim waktu itu bahwa Jessica adalah tersangkanya, padahal tidak ada bukti dia menuangkan racun ke minuman Mirna?" tanya Rossi.
"Memang tidak ada satu bukti atau alat bukti saksi yang melihat memasukkan itu (racun). Ini memang CCTV menjadi sarana yang empuk dan ini setelah diberlakukan UU ITE menjadi dasar bagi kami bahwa CCTV ini menjadi tolak ukur," jawab Kisworo.
"Padahal waktu itu CCTV tidak dapat dilihat atau terbukti (tidak terbukti bahwa Jessica memasukkan racun)," pungkas Rossi.
"Nah, pada saat di Zoom ada gerak-gerik, tangan itu masuk ke salah satu tempat gelas tapi ketutup," kata Kisworo.
"Tapi kan waktu itu Jessica di CCTV berusaha untuk meletakkan satu tas besar ke kantong besar di sebelah gelas sehingga tidak terlihat ia memasukkan sesuatu di gelas mirna" tandas Rosi.
"Betul, namun semakin tajam bagi kami untuk membuktikan bahwa pelakunya dia (Jessica) bahwa ia di CCTV gatal-gatal tangan, kalau serbuk sianida kena ke tangan pasti melepuh dan gatal-gatal, Jessica ini gatal-gatal hingga paha, lalu dibuanglah jelana jeans dengan alasan sobek," ujar Kisworo.
hukuman jessica wongso
alat bukti Jessica pembunuh Mirna
rekaman CCTV jessica bunuh mirna
Hakim Jessica Wongso
Majelis hakim Kisworo Binsar Gultom
| "Sok Jagoan" Komunitas Fotografi Ini Pungli Warga Rp 500 Ribu saat Foto-foto di Taman |
|
|---|
| Fakta Baru Ibu Timothy Tak Izinkan HP Anaknya Diperiksa, Polisi Berharap Lukas Bisa Bujuk Istri |
|
|---|
| Viral Rumah Kosong Dibongkar Orang Tak Dikenal di Kudus, Begini Keterangan Polisi |
|
|---|
| Nasib 3 Dokter Koas Terduga Pelaku Bullying Timothy Mahasiswa Unud: Dikembalikan ke Kampus |
|
|---|
| Misteri Pak Ceblong Sosok yang Perintahkan Orang Bongkar Rumah Kosong Milik Warga di Kudus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.