Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkoba

BNN Banyumas Sita 13 Butir Narkotika Jenis Baru Ekstasi Senyawa Sintesis Epilon

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menyita 13 butir narkotika jenis ekstasi senyawa sintesis epilon atau etilpentilon seberat 6,13 gram

istimewa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas saat konferensi pers kasus penemuan 13 butir narkotika jenis ekstasi senyawa sintesis epilon atau etilpentilon seberat 6,13 gram, Selasa (10/10/2023). 


Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.


Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di
wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.


Tersangka mengaku pil didapatkan dari seseorang berinisial MN, yang sampai saat ini MN masih ditelusuri keberadaannya dan sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Atas perbuatannya tersebut, AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.


Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.


Pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved