Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkoba

BNN Banyumas Sita 13 Butir Narkotika Jenis Baru Ekstasi Senyawa Sintesis Epilon

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menyita 13 butir narkotika jenis ekstasi senyawa sintesis epilon atau etilpentilon seberat 6,13 gram

istimewa
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas saat konferensi pers kasus penemuan 13 butir narkotika jenis ekstasi senyawa sintesis epilon atau etilpentilon seberat 6,13 gram, Selasa (10/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menyita 13 butir narkotika jenis ekstasi senyawa sintesis epilon atau etilpentilon seberat 6,13 gram.

 

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, Kombespol Arief Dimjati mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat ke BNN Kabupaten Banyumas, Senin (2/10/2023) tentang adanya penyalahgunan dan peredaran gelap narkotika.


Petugas BNNK melakukan penyitaan di wilayah Kecamata Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB di Desa Banteran RT 7 RW 5.


Tim Pemberantasan memberikan dan menginterogasi laki-laki berinısıal AM (33).


Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebungkus rokok Sampoerna Mild.


Dan setelah petugas memerintahkan
dibuka, isinya berupa 1 paket klip plastik bening yang di dalamnya berisi 13 butir pil berwarna biru.


Diduga ekstasi dengan motif cetakan kepala singa dan tulisan Kenzo disisi sebaliknya dengan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.


"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa.


Setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensık (Puslabtor) Polda Jawa Tengah didapatkan hasil, bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Erilpentilon," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, saat konferensi pers Selasa (10/10/2023). 


Berdasarkan penyelidikan yang ditangkap adalah pengedar dan pemasok atau bandar sedang dalam pencarian. 


"Semoga tidak lama lagi bisa ditangkap supaya aliran ini dari mana. Karena Epilon masih baru di wilayah Jawa Tengah," jelasnya. 


Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor7 lahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Epilon termasuk dalam Narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.


Epilon ini bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat.


Penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.


Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.


Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di
wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.


Tersangka mengaku pil didapatkan dari seseorang berinisial MN, yang sampai saat ini MN masih ditelusuri keberadaannya dan sudah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Atas perbuatannya tersebut, AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.


Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.


Pihaknya berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved