Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Langgar Perda, Satpol PP Batang Tertibkan Ratusan Spanduk dan Baliho, Didominasi Iklan Rokok

Hasil penyisiran mendapatkan spanduk, banner, dan pamflet yang berjumlah 125 baliho dengan rata-rata yang melanggar adalah iklan rokok.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang melakukan penertiban spanduk dan baliho lantaran melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2019. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang melakukan penertiban spanduk dan baliho lantaran melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2019.

Perda tersebut berisi tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.

Sejumlah anggota Satpol PP melakukan penyisiran di empat kecamatan yakni Kecamatan Limpung, Bawang, Reban, dan Blado.

"Hasil penyisiran mendapatkan spanduk, banner, dan pamflet yang berjumlah 125 baliho dengan rata-rata yang melanggar adalah iklan rokok," tutur Kabid Tantribun Satpol PP Kabupaten Batang, Susilo Muljono kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/10/2023)

Baca juga: Puluhan Perwakilan OPD Batang Dilatih Penerapan Pengarsipan Berbasis Elektronik Srikandi

Baca juga: Pastikan Keselamatan Berkendara, Dishub Batang dan BNNK Tes Urine Sopir hingga Cek Dokumen 

Susilo mengatakan, penertiban spanduk baliho tersebut dengan rute Jalan Raya Limpung, Pasar Limpung, Alun-alun Limpung, Jalan Raya Limpung-Bawang, Alun-alun Bawang, Jalan Raya Bawang, serta Jalan Reban-Blado.

“Kegiatan ini memang baru dilakukan bulan ini dengan 4 kali penyisiran di kampung-kampung."

"Rencananya ke depan akan dirutinkan adanya penyisiran baliho yang melanggar,” ujarnya.

Susilo menegaskan, pihaknya tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi dan sudah membayar pajak, serta memasangnya di tempat sesuai peruntukannya.

Namun ketentuannya adalah jika ada baliho yang sudah membayar pajak, tetapi memasang tidak sesuai, maka akan dicopot dan pemilik akan dihubungi agar dipindahkan sesuai lokasi peruntukannya.

“Spanduk maupun baliho diturunkan karena banyak yang masa izinnya habis."

"Hal ini lantaran para perusahaan membandel dengan tidak mengambil spanduk yang telah habis waktu pemasangan tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Tips untuk Pengendara Motor Matic Saat Lewati Turunan Tajam ala Kasatlantas Polres Batang

Baca juga: Satu Tahun Hendi Jabat Kepala LKPP RI, Kinerja E-Katalog Kian Catatkan Tren Positif

Baca juga: Video Rumah Gebyok di Kudus Hangus Terbakar, Kerugian Rp 400 Juta

Baca juga: Curhat Dona TKI Ngaku Diasingkan Keluarganya di Bogor: Mereka Makan Ayam Saya Cuma Mie Instan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved