Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Diterima Jadi PPPK, Ketua Panwascam Todanan Blora Pilih Mengundurkan Diri

etua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Todanan mengundurkan diri karena diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
Dok. Humas Bawaslu Blora
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Todanan pada Rabu (11/10/2023) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Lantaran diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Todanan mengundurkan diri.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim membenarkan bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Todanan tersebut mengundurkan diri.

"Iya, yang bersangkutan mengundurkan diri karena diterima menjadi PPPK di Kemenag Blora," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada Tribunjateng.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Sidak Sarpras Ruang Sidang di Bawaslu Kota Semarang

Bawaslu Kabupaten Blora melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Todanan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Ketua Panwaslu Kecamatan Todanan atas nama Muh. Arif Ma'sum kini digantikan oleh Setyono yang sebelumnya adalah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Todanan.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim serta dihadiri anggota Bawaslu Blora Akhmad Alwi, dan Muhammad Mustain, serta anggota Panwaslu Kecamatan Todanan.

Andyka Fuad Ibrahim mengatakan kepada anggota Panwaslu yang baru saja dilantik untuk segera melanjutkan kerja-kerja pengawasan yang telah berjalan.

Andyka juga berpesan untuk berkoordinasi dengan pemangku wilayah di Kecamatan.

"Sumpah janji mengandung amanah yang harus di jaga. Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan. Terus jaga soliditas, integritas, kemandirian, serta profesionalisme," tegas Andyka Fuad Ibrahim.

Baca juga: Baliho Bacaleg Curi Start Kampanye Bertebaran di Jepara, Bawaslu Tak Mau Buru-buru Ambil Tindakan

Andyka menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu harus memiliki standar sebagai penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP No 2 tahun 2017.

Lanjutnya, ada 13 prinsip penyelenggara yang harus menjadi pedoman dalam tugas pengawasan pemilu itu sendiri.

"Segera lakukan koordinasi dengan pemangku wilayah, baik Camat, Kapolsek, Danramil dan lain-lain. Lanjutkan kerja-kerja pengawasan yang saat ini sedang berjalan," pungkas Andyka Fuad Ibrahim. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved