Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Kaesang Beri Respon Menohok

Plesetan ini ada kaitannya dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Pihak yang bakal diuntungkan jika gugatan itu dikabulkan adalah Gibran.

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI. 

"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/102023).

Baca juga: Mahfud MD: MK Tak Berhak Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Menurutnya, putusan MK nanti tidak mengubah aturan soal batas usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun dari bocoran yang didapat Rizal Ramli ada pengecualian mereka yang sudah pernah merasakan menjadi Bupati hingga Gubernur boleh mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"(MK) tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur," katanya.

Lebih lanjut, ekonom ini menilai sangat disayangkan MK merubah aturan demi memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di   2024. Diketahui nama Gibran santar bakal dijadikan Cawapres untuk Prabowo Subianto.

Adapun diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitan sejumlah pihak untuk memuluskan langkah Prabowo Subianto menggandeng Gibran. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepanjangan MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respon Kaesang Pengarep

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved