Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR dengan Pasal Pembunuhan

Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, terjerat kasus pembunuhan.

Kompas.com/Andhi Dwi
Rekonstruksi anak anggota DPR RI saat peragakan telepon seseorang. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur, terjerat kasus pembunuhan.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia.

Baca juga: FAKTA Lain Hasil Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Telepon Siapa?

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Dengan demikian, dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Kesengajaan

Penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik.

Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," kata Hendro.

Kesengajaan Ronald menganiaya korban salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.

"Tidak ada kata awas dari si pelaku.

Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," ujar dia.

Pasal awal dikritik

Sebelumnya, salah satu tim pengacara korban M.Nailul Amani meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," ujar Nailul.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald Tannur sebelumnya terlalu ringan.

Seharusnya penyidik menggunakan pasal penghilangan nyawa orang lain.

Hal itu menanggapi pasal awal yang digunakan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan"

Baca juga: Anggota DPR Ayah dari GRT yang Aniaya Pacar Hingga Tewas Bakal Diperiksa MKD

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved