Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

Ini Passing Grade SKD Nilai Ambang Batas CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Dijadwalkan Mulai 31 Oktober

Ini Passing Grade SKD Nilai Ambang Batas CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Dijadwalkan Mulai 31 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
Ini Passing Grade SKD Nilai Ambang Batas CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Dijadwalkan Mulai 31 Oktober 

Ini Passing Grade SKD Nilai Ambang Batas CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Dijadwalkan Mulai 31 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Inilah passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2023.

Kementerian PANRB mengumumkan passing grade CPNS 2023 nilai ambang batas untuk semua formasi.

Pemerintah Indonesia akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan aturan-aturan penting untuk seleksi ini, termasuk nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh para peserta.

Bedasarkan jadwal yang telah dirilis, SKD dijadwalkan mulai 31 Oktober 2023 hingga 9 November 2023.

Adapun rincian rangkaian SKD adalah sebagai berikut:

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023

Masa Sanggah: 15-17 November 2023

Jawab Sanggah: 15-19 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023

Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal keseluruhan dalam SKD mencapai 110 soal, dengan TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Peserta memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes ini.

Penting untuk memahami bagaimana pembobotan skor SKD ini bekerja.

Jawaban benar pada TWK dan TIU bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Untuk TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, sementara tidak menjawab bernilai 0.

Dengan demikian, peserta bisa mencapai nilai tertinggi 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP, dengan nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 adalah 550 poin.

Passing Grade

Untuk peserta CPNS 2023 formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ditetapkan sebagai berikut:

TWK 65

TIU 80

TKP 166.

Ini berarti peserta harus mencapai atau melebihi nilai-nilai ini untuk lolos ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.

Selain ambang batas untuk peserta umum, ada juga passing grade khusus untuk beberapa kelompok. Ini termasuk:

1. Lulusan Cumlaude: Peserta yang lulus dengan predikat cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

2. Lulusan Diaspora: Bagi lulusan diaspora, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85.

3. Penyandang Disabilitas: Bagi penyandang disabilitas, nilai ambang batas adalah SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Putra-Putri Papua: Peserta dari Papua harus mencapai SKD paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Panduan Akhir untuk Sukses dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Untuk sukses dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan dan ambang batas yang berlaku.

Persiapkan diri dengan baik, belajar dengan tekun, dan pastikan mencapai atau melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan sesuai dengan kelompok Anda.

Dengan kerja keras dan dedikasi, Anda memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan berkontribusi pada kemajuan negara ini.

Pastikan Anda terus mengikuti informasi terbaru terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian PANRB dan pemerintah setempat.

Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi bagian dari pelayan negara yang berdedikasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved