Berita Jepara
Kepsek SMPN 2 Jepara Bantah Adanya Pungli: Itu Sumbangan Sukarela
Kepala Sekolah SMPN 2 Jepara Fatkhurrohman membantah adanya pungutan liar atau pungli di sekolahnya. Yang mereka lakukan, komite sekolah meminta bantu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksabakan fungsinya dalam memberika n dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidika. Masih dalam pasal yang sama ayat 2, disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
"Saya sudah berpesan kepada komite Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 harus dipatuhi," tandasnya. (*)
Baca juga: Chord Gitar Sorry Seems To Be The Hardest Word Blue Elton John
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 49 50
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 74 75
Baca juga: Sukoharjo Masuk 10 Besar Pengelola JDIHN Nasional dari 415 Kabupaten Se-Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-Sekolah-SMPN-2-Jepara-Fatkhurroahman.jpg)