Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Jemput Pacar yang Masih SMA Sepulang Sekolah

Seorang pemuda menculik pacarnya yang masih duduk di bangku SMA sepulang sekolah.

Editor: rival al manaf
Youtube
Siswi SMA 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pemuda menculik pacarnya yang masih duduk di bangku SMA sepulang sekolah.

Ia diajak tinggal di sebuah rumah sewa selama berhari-hari.

Tak pelak orangtua gadis SMA itu kebingungan mencari anaknya hingga melapor polisi.

Hasilnya pemuda berinisial WC berusia 22 tahun itu kini ditangkap polisi.

Baca juga: Ada Peringatan Pertempuran 5 Hari di Semarang, Akses Jalan ke Tugu Muda Dialihkan, Ini Rutenya

Baca juga: 3 Langkah Cepat Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Pihak SD Purwokerto Pernah Komplain Lokasi Latihan Gas Air Mata Dipindah: Tak Direspon Polisi

Meski yang ia ajak pergi adalah pacarnya, namun WC kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dijerat pasal berlapis setelah membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur.

Polisi menyebut penculikan itu terjadi setelah korban pulang sekolah.

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami membenarkan pihaknya menangkap satu pelaku penculikan pada Kamis (12/10/2023).

"Pelaku berinisial WC, usia 22 tahun. Kita tangkap yang bersangkutan di wilayah Tiyuh (kampung) Pulung Kencana," kata Dailami melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023) siang.

Dailami juga membenarkan pelaku WC adalah pacar dari korban berinisial KK (17) yang masih berstatus pelajar.

"Pelaku dilaporkan atas dugaan penculikan terhadap korban," kata Dailami.

Dari keterangan keluarga, korban diketahui tidak kembali ke rumah sejak Jumat (6/10/2023) lalu.

Hingga sekitar 2 hari, korban tidak juga ditemukan.

Keluarga lalu mendapatkan informasi bahwa korban dijemput pelaku seusai pulang sekolah pada hari tersebut.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, korban dijemput lalu diajak ke rumah sewa salah satu rekan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved