Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Berontak Saat Hendak Syukuran Kelulusan, Ternyata Santri Laki-laki di Pati Trauma Dicabuli Pengasuh

Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke pihak kepolisian

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
LAPORKAN KIAI CABUL - Deddy Gunawan, kuasa hukum korban kekerasan seksual anak, menunjukkan berkas surat kuasa saat melaporkan seorang pemimpin pondok pesantren ke Polresta Pati, Sabtu (2/8/2025). Seorang pria pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL) 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki di bawah umur.

Salah satu korban, yang merupakan warga Kecamatan Jaken, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kuasa hukum korban, Deddy Gunawan, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh oknum pemimpin pesantren dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Korban mengalami pelecehan berulang sejak masih duduk di kelas 2 MTs.

Kasus ini tidak berdiri sendiri, karena ada dugaan korban lainnya yang mengalami perlakuan serupa.

"Ada banyak korbannya.

Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat, tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak," jelas dia.


"Korban pelapor mengalami sejak Kelas 2 MTs, kira-kira dua tahun yang lalu sampai sekarang.

Baru berani bercerita karena sekarang sudah keluar dari pondok, sudah lulus," terang Deddy.


Ketika korban wisuda pondok, orang tuanya hendak menggelar syukuran dan meminta agar pemimpin pondok diundang.


"Tapi si korban ini menolak dan berontak, akhirnya terbukalah semuanya," tutur dia.


Modus pelaku, kata Deddy, adalah mendatangi kamar santri pondok untuk melakukan pendisiplinan.


Korban disebut oleh pelaku malas mengaji sehingga patut dihukum.


Hukuman yang diberikan pelaku adalah menindih tubuh korban, lalu menggesek-gesekkan kemaluannya sampai orgasme atau klimaks.


Yang lebih memprihatinkan, aksi cabul tersebut dilakukan di depan santri-santri lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved