Berita Kriminal
Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Jemput Pacar yang Masih SMA Sepulang Sekolah
Seorang pemuda menculik pacarnya yang masih duduk di bangku SMA sepulang sekolah.
Editor:
rival al manaf
Dailami menambahkan, belakangan diketahui korban juga dibujuk rayu agar mau diajak berhubungan seksual selama menginap di rumah kontrakan itu.
Sehingga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pidana membawa lari anak dibawah umur sebagaimana Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian pelaku juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Ancaman pindana selama 15 tahun penjara," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Culik Pacar Pulang Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Dijerat Pasal Berlapis"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Waspada! Aksi Percobaan Penculikan Terjadi di Pati, Pelaku Dua Pria Bermobil Putih |
|
|---|
| Detik-detik Siswi Siswi SMP di Pati Nyaris Diculik Dua Pria Tak Dikenal, Digagalkan Satpam |
|
|---|
| Berontak Saat Hendak Syukuran Kelulusan, Ternyata Santri Laki-laki di Pati Trauma Dicabuli Pengasuh |
|
|---|
| Istri Polisi Diduga Tipu Pedagang Sembako, Modus Jual Minyak Goreng Murah |
|
|---|
| Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Manfaatkan Pelabuhan Kecil Ini Kirim 20 Kg Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.