Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jelang Sidang Putusan, Pakar Sebut MK Melanggar UU Jika Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023

Editor: muslimah
KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab persoalan mengenai batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Banyak kabar beredar keputusan MK nantinya hanya untuk meloloskan satu kandidat.
Mahfud pun buka suara. Menurutnya masyarakat tidak perlu berprasangka dan menyerahkan seluruhnya ke putusan MK.

"Ya kita tunggu saja putusannya, kan tidak tahu atau tidak boleh juga berbicara sesuatu yang belum diputuskan MK," ungkap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

MK nantinya akan membacakan putusan itu pada hari Senin (16/10/2023) mendatang. Sehingga ia pun enggan berkomentar lebih mendalam mengenai hal ini.

"Apapun putusannya tentu akan difollow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru, ndak usah banyak prasangka juga kepada MK. Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu," ucap Mahfud.

Mahfud juga meminta masyarakat jangan meramal-ramal. Dia menyebut keputusan MK nantinya tentu yang terbaik bagi Indonesia ke depannya.

"Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya gapapa lalu salah semua ramalan padahal rakyat sudah terlalu ribut. Yang ini ga usah meramal-ramal tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya," sebutnya.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Diketahui bahwa MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

MK didirikan tahun 2003. Saat ini Ketua MK adalah Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH, yang juga kebetulan adik ipar Presiden Jokowi. Kewenangan MK yaitu Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. (kompas/tribun/dtc/cnn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved