Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Besaran Upah Minimum 2024

Upah Minimum Tahun Depan Dipastikan Naik, Semoga Tidak Diprotes Pengusaha, Berapa Besarannya?

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kemenaker direncanakan akan mengumumkan secara resmi besaran upah minimum di tingkat nasional maupun provinsi pada 21 November 2023.

Adapun berdasarkan informasi dari Kemenaker, upah minimum pada 2024 dipastikan naik.

Pihaknya pun akan mempertimbangan besaran upah usulan pekerja sebesar 15 persen.

Meskipun demikian, pihak Kemenaker belum mengamini sebab saat ini masih dalam pembahasan.

Diharapkan dengan kabar dipastikannya ada kenaikan upah minimum, pihak pengusaha tidak protes.

Nah, kira-kira berapakah besaran upah minimum 2024?

Baca juga: Ida Fauziyah Berharap USM Dukung Program Kemenaker

Baca juga: KPK akan Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kemenaker Tahun 2012

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2024 akan naik.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

Walaupun ini kabar baik bagi para pekerja, namun pihak Kemenaker berharap rencana ini tidak diprotes pihak pengusaha. 

"Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Namun demikian, Anwar belum bisa membocorkan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.

Dia berkata, saat ini besaran upah minimum 2024 masih dibahas oleh Dewan Pengupahan.

"Besarannya ada, masih kami hitung," ujarnya.

Anwar memastikan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pelamar Kerja Diminta Perusahaan Kirim KTP dan KK Dinilai Tak Wajar?, Begini Penjelasan Kemenaker

Baca juga: Viral Bule Terkejut Tahu Gaji Pekerja di Indonesia Hanya Rp4,5 Juta, Ini Kata Kemenaker

Kemenaker pun juga mendengarkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan buruh, meskipun besarannya dinilai tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved