Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Besaran Upah Minimum 2024

Upah Minimum Tahun Depan Dipastikan Naik, Semoga Tidak Diprotes Pengusaha, Berapa Besarannya?

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor: deni setiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.

Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.

Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.

"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan"

Baca juga: Cara Lain Tuti N Roosdiono Ajak Warga Hidup Sehat, Tanam dan Konsumsi Sayuran Hidroponik

Baca juga: Kades Rudi Membela Diri Tanggapi Viral Aspal Jalan Ambyar Dipegang Tangan: Masih Bisa Diperbaiki

Baca juga: Rocky Gerung: Sebenarnya Publik Lagi Menunggu Ketum PDIP Megawati Pecat Jokowi dan Gibran

Baca juga: Sheikh Jassim Putus Asa, Tawaran Kepemilikan Man United Seharga Rp 95 Triliun Selalu Ditolak Glazer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved