Besaran Upah Minimum 2024
Upah Minimum Tahun Depan Dipastikan Naik, Semoga Tidak Diprotes Pengusaha, Berapa Besarannya?
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," ujar dia.
Dalam penetapan upah minimum, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dimana saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Lewat aturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan," ucap Anwar.
Sebagai informasi, pemerintah memang tengah membahas rencana kenaikan upah minimum 2024.
Besaran upah minimum tahun depan rencananya bakal diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
"Pengumuman (upah minimum) 21 November 2023 sudah harus diumumkan oleh Gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Upah Minimum Naik Tahun Depan"
Baca juga: Cara Lain Tuti N Roosdiono Ajak Warga Hidup Sehat, Tanam dan Konsumsi Sayuran Hidroponik
Baca juga: Kades Rudi Membela Diri Tanggapi Viral Aspal Jalan Ambyar Dipegang Tangan: Masih Bisa Diperbaiki
Baca juga: Rocky Gerung: Sebenarnya Publik Lagi Menunggu Ketum PDIP Megawati Pecat Jokowi dan Gibran
Baca juga: Sheikh Jassim Putus Asa, Tawaran Kepemilikan Man United Seharga Rp 95 Triliun Selalu Ditolak Glazer
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Dewan Pengupahan
Kemenaker
Upah Minimum
Upah Minimum 2024
Besaran Upah Minimum 2024
Anwar Sanusi
PP Nomor 36 Tahun 2021
Indah Anggoro Putri
serikat pekerja
Dari Sampah Jadi Berkah, KKN USM Edukasi Pembuatan Pupuk Cair di Bandarjo Ungaran |
![]() |
---|
Ini Penyebab Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Tabel Pinjaman KUR BSI 2025, Proses Cepat dan Bunga Ringan |
![]() |
---|
Viral BYD Tersambar Petir Tiga Kali, Benarkah Mobil Listrik Lebih Rawan? |
![]() |
---|
Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.